Populer
Buntut Debat Sengit Rocky vs Silfester, KPI Panggil iNews TV17 Sep 2024 - RG
Komisi I DPR Usul Standarisasi Anggaran KPID Melalui APBN04 Sep 2024 - RG
Sinergi Bersama Wujudkan Pilkada 2024 Berkualitas06 Sep 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Elsya Angelica Br Tarigan | Pada tayangan tersebut saya menemukan adanya sebuah pelanggaran privasi dari tamu yang diundang. Pada hal ini, pembawa acara dan bintang tamu sedang membahas tentang apa maksud dari caption di salah satu postingan instagram yang diunggah oleh Nikita Mirzani dalam salah satu postingannya. Didalam caption tersebut dijelaskan bahwasanya ia mendapatkan kekerasan mental dari sang kekasih berinisial RI. Ketiga host dari acara tersebut terus-menerus bertanya tentang apa contoh dari kekerasan mental yang pernah dialami, padahal sedari awal Nikita Mirzani sudah berkata bahwa dia tidak mau memberitahukan contoh dari kekerasan mental yang ia alami karena ia merasa bahwa dirinya juga memiliki privasi. Peristiwa yang terjadi ini tidak sesuai dengan : 1. Pasal 5 P3SPS pada bagian b,f dan j, dala 2. Pasal 9 P3SPS 3. Pasal 13 P3SPS 4. Pasal 17 P3SPS 5. Pasal 36 ayat 4 dan ayat 5 bagian b UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Dalam hal ini, pengaduan utama yang dilampirkan adalah mengenai adanya pelanggaran hak privasi dihadapan publik yang tidak dijaga dengan baik oleh pembawa acara dari program TV tersebut. |
Pojok Apresiasi
Cep Ahmad Muhtar | alamualaikum wr wb Perkenalkan, nama saya cep ahmad muhtar dari kabupaten Garut, saya salah seorang dosen di Universitas Bhakti Kencana Garut Do'a saya sampaikan semoga seluruh Direksi dan Staf KPI dikaruniakan kesehatan keselamatan perlindungan dari Allah swt Selanjutnya, berita tentang covid19 ditayangkan di setiap chanel dan seolah mereka berlomba untuk memberitakannya, padahal hal ini sangat berdampak buruk pada sikologis psikologis bangsa indonesia yang sedang rapuh ini. Untuk itu saya mohon dengan sangat, kiranya KPI sebagai lembaga yang punya power dalam mengatur penyiaran di Indonesia untuk dapat menghentikan perlombaan menyiarkan berita duka covid19 disemua chanel Berikan mereka ruang khusus, pada jam khusus untuk menyiarkannya, jangan setiap saat memberitakannya Saya punya usul, cukup berita tentang covid 19 ditayangkan setiap jam 18.00-19.00 saja. Kalau terus dibiarkan liar, maka bisa membuat bangsa ini mati kena serangan jantung, atau tifak akan bisa fokus dengan hidup yang harus dijalaninya Ini usulan kecil yang ingin saya sampaikan, terima kasih banyak atas perkenan dan kerjasamanya Semoga KPI Indonesia tetap berkontribusi positif untuk kemajuan bangsa dan negara indonesia Wassalam Cep Ahmad Muhtar |