Populer
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dilanjutkan01 Jul 2024 - IRA
UMJ Dukung Revisi UU Penyiaran Dilanjutkan04 Jul 2024 - RG
KPI Gelar Rakornas 2024 dan Rayakan Peringatan Harsiarnas Ke-9124 Jun 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Linda | Selamat malam Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet. Saya meminta bantuan untuk meneruskan pesan penjualan orang kepada Warga Negara Zimbabwe melalui Polres Lumajang bagian Tim Cobra, Polda setempat dan Polres setempat atas nama "Pak Bhim Prakoso, Diajeng Rosaline, Diah Oppo, Pak Haryono Mila Dringu dan Ladies Amalia". Dari warga negara Zimbabwe, masing-masing dihargai 500 juta (Rupiah-konversi ke mata uang Zimbabwe). Berikut data diri atas nama bersangkutan diatas : 1. Pak Bhim Prakoso, dosen perancangan kontrak di Fakultas Hukum Universitas Jember. Saya khawatir beberapa orang yang saya sebutkan di laporan sebelumnya bekerja sama dengan Pak Bhim Prakoso dalam hal kontrak/perjanjian terlarang. 2. Diajeng Rosaline https://www.facebook.com/rosaline.octavia?mibextid=ZbWKwL 3. Diah Oppo Alumni SMA Negeri 2 Sumenep kabur dari rumah. Saya tidak tahu kenapa Diah bisa pindah tempat ke kotanya orang (Kabupaten/kota Probolinggo). Selain itu, smartphone saya juga dibuat mainan sama Diah. 4. Pak Haryono mantan karcis Mila, Dringu, Kabupaten Probolinggo. Mungkin sebelum diganti Pras dan anak lain, Pak Haryono memiliki firasat bahwa teman-teman alumni dari SMP Negeri 1 Sumenep dan SMA Negeri 2 Sumenep berbuat kejahatan di kotanya orang (Kabupaten/Kota Probolinggo). Pak Haryono sementara ikut dijual karena Dini, penyiar radio kota Probolinggo, alumni SDN Pajagalan 1 Sumenep masih tetap tidak keluar dari rumahnya. 5. Ladies Amalia, tingkah lakunya hampir sama dengan Dini dan Diah Oppo. Alumni SMP Negeri 1 Sumenep. Terakhir konfirmasi jasad dari Bapak Amien Rais beserta istrinya, tolong dibawa saja ke kebun binatang untuk dimakan hewan liar. Saya tidak tahu mungkin Pak Amien Rais dan istrinya memiliki masalah di beberapa negara, termasuk Negara Irak, Negara Iran, Negara Israel dan Negara Palestina. Sebelum transaksi jual beli, rekening tabungan (kartu Debit dan kartu Kredit) atas nama yang bersangkutan diatas dikosongkan terlebih dulu. Terima kasih dan semoga pesan ini tersampaikan. |
Pojok Apresiasi
Vidi HARDI | Pada tgl 3 feb 2020 pukul 16:36 dst PESBUKER ANTV telah terjadi body shaming perlakuan yang tidak pantas terhadap penonton oleh VEGA DAN MIMIN apakah program seperti ini bisa bebas menghina orang pasal yang terangkut: program ini menawarkan perbuatan kasar baik VERBAL maupun NON VERBAL BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi. (2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. TINDAK KEKERASAN, PENGHINAAN FISIK (kenapa masih beredar) pelanggar paling banyak terhadap P3SPS mohon KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS yang sangat meresahkan masyarakat selama 2011 s/d sekarang pelanggaran PESBUKERS (ANTV) banyak sekali: TEAM KREATIF PESBUKER ANTV DIPANGGIL KPI BERULANG KALI TETAPI TETAP SAJA TIDAK ADA PERUBAHAN FORMAT PELANGGARAN BERULANG DAN BERULANG LAGI MOHON KPI PUSAT HENTIKAN PROGRAM YANG MENAWARKAN MESUM,BODY SHAMING PERBUATAN KASAR VERBAL DAN NONVERBAL (PISIK) SANKSI-SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN OLEH KPI : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a.teguran tertulis; b.Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu; c.pembatasan durasi dan waktu siaran; d.denda administratif; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN) e.pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN) f.tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN) g.pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. (TIDAK PERNAH DILAKUKAN) KEWENANGAN KPI TERKAIT DENGAN PENGADUAN TERHADAP ADANYA PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN PASAL 19,20,DAN 21 (JARANG DILAKUKAN TIDAK RESPON TERHADAP MASYARAKAT) PENCATATAN PELANGGARAN Pasal 25 (INI SERING DILAKUKAN "PESBUKERS" PERIODE 2011 s/d sekarang) KEWENANGAN KPI TERKAIT MATERI REKAMAN SIARAN DAN KEPUTUSAN Pasal 23 AYAT 1 DAN 2 (SERING DILAKUKAN "PESBUKERS") PERIODE KPI SEBELUMNYA BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN BIDANG PENGAWASAN Pasal 67 AYAT 1,2 DAN 3 PASAL 70 PASAL 71 ATURAN DAN KEWENANGAN KPI PUSAT SUDAH BAGUS, TETAPI BELUM DILAKUKAN SECARA MAKSIMAL tetap saja membuat pelanggaran fatal yang RUTIN P3-SPS dimana KPI PUSAT..tindakannya MOHON HENTIKAN PESBUKERS BAHAYA JIKA MENJELANG BULAN PUASA |