Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Linda | Selamat siang Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet. Saya meminta bantuan untuk meneruskan pesan penjualan orang kepada Warga Negara Zimbabwe melalui Polres Lumajang bagian Tim Cobra, Polda setempat dan Polres setempat atas nama "Yudoseno". Dari warga negara Zimbabwe, orang itu dihargai 800 juta (Rupiah-konversi ke mata uang Zimbabwe). Berikut data diri Yudoseno : Yudoseno, anak dari Bu Marlik (Lumajang) menghantui warga kabupaten Jember karena tidak punya pekerjaan/pengangguran. Sempat sekolah dan dikuliahkan, namun orang itu malah mengancam guru, dosen dan teman-teman sekolah lainnya karena malasnya cukup tinggi. Sudah dibuatkan warung dari saudara terdekatnya, tingkah laku Yudoseno masih sama saja. Yudoseno tinggal di Jalan Karimata Gang Merpati No. 2 Jember dan merampok rumah sakit Lavalette di Malang. Sejak hari ini, Pak Wawan dan Bu Yunari (Universitas Jember) serta keluarga di Sumenep dan Bu Sri Sardjono (Sidoarjo-Jember) sudah tidak memiliki hak lagi untuk mengasuh Yudoseno, Harsa dan Gilang. Sebelum transaksi jual beli, rekening tabungan (kartu Debit dan kartu Kredit) atas nama Yudoseno dikosongkan terlebih dulu. Terima kasih dan semoga pesan ini tersampaikan. |
Pojok Apresiasi
VIDIHARDI | MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN MEI 2018 2 HOST LGBT (BANCI) RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN LIHAT PRILAKU MENYIMPANG DARI KODRATNYA.. HENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |