Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Linda | Selamat siang Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet. Saya meminta bantuan untuk meneruskan pesan penjualan orang kepada Warga Negara Zimbabwe melalui Polres Lumajang bagian Tim Cobra, Polda setempat dan Polres setempat atas nama "Harsa Bachtiar dan Gilang". Dari warga negara Zimbabwe, masing-masing dihargai 400 juta (Rupiah-konversi ke mata uang Zimbabwe). Berikut data diri dua anak diatas : 1. Harsa Bachtiar sedang menempuh kuliah di Fakultas Teknologi Informasi di Universitas Brawijaya, Malang. Pihak bersangkutan mungkin liburan di rumah orang tuanya atas nama Pak Wawan dan Bu Yunari (Universitas Jember) di Perumahan Bukit Permai, Jl. Kahuripan blok AA no. 6, Jember. Nanti Harsa ada kaitannya dengan Restu Abadi (facebook), Rama Prm (facebook) dan Fiersa Besari. 2. Gilang sedang sekolah di SMA Negeri 2 Jember. Pihak bersangkutan liburan di rumah orang tuanya atas nama Pak Wawan dan Bu Yunari (Universitas Jember) di Perumahan Bukit Permai, Jl. Kahuripan blok AA no. 6, Jember. Sebab musabab penjualan seseorang atas nama Harsa dan Gilang karena Bu Marlik (Lumajang) masih memeras Bu Sri Sardjono perihal harta warisan, Gilang merusak perabot rumah tangga milik Pak Wawan dan Bu Yunari dan juga Harsa dan Gilang tidak bisa dipaksa seret keluar dari rumah Pak Wawan dan Bu Yunari karena terkena pengaruh dari Bu Yon/Bu Hus. Sebelum transaksi jual beli, rekening tabungan (kartu Debit dan kartu Kredit) atas nama Harsa dan Gilang dikosongkan terlebih dulu. Terima kasih dan semoga pesan ini tersampaikan. |
Pojok Apresiasi
VIDIHARDI | MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN MEI 2018 2 HOST LGBT (BANCI) RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN LIHAT PRILAKU MENYIMPANG DARI KODRATNYA.. HENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |