Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Tegur Program Bollywood ANTV12 Des 2024 - RG
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Rosa (sasaran Corona) | Selamat pagi Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet yang super gokil. Saya meminta bantuan untuk meneruskan pesan penangkapan orang ini kepada Pak Achmad Fauzi (Bupati Sumenep) dan Kapolres Sumenep serta Pak Untung Sugiono (Kepala Desa Marengan Daya) terkait virus COVID 19. Barang Buktinya berupa jejak digital dari laptop dan smartphone. Berikut nama orang bersangkutan : 1. Tata, anak dari Pak Irianto dan Bu Irianto yang tinggal di Blok B5 (RT.08), Pondok Marengan Indah, Sumenep. Dia bekerja sebagai penjaga rutan (rumah tahanan Sumenep. 2. Pak Irianto dan Bu Irianto yang tinggal di Blok B5 (RT.08), Pondok Marengan Indah, Sumenep. 3. Keluarga Dani yang tinggal di depan rumahnya Pak Marja'i (RT.08), Pondok Marengan Indah, Sumenep. Kabar terakhir yang diterima, mereka pindah ke Permata Marengan Indah (belakang Pondok Marengan Indah). 4. Keluarga Ria yang tinggal di Pondok Marengan Indah (RT.10). Anaknya Ria tinggal di Kabupaten Malang bersama suaminya. 5. Dilla, anaknya Pak Anwar dan Bu Anwar yang juga tinggal di Pondok Marengan Indah (RT.09), Sumenep. Anaknya hampir sama dengan Sera, anaknya Mega di Kabupaten Malang. 6. Bu Suryo yang tinggal di blok C10, Pondok Marengan Indah, Sumenep bersama anaknya, Angga dan istrinya dan Bagas (mohon pertimbangannya karena ramai kasus operasi plastik dari keluarga Ketjono dan Kenongo di Jember) Terima kasih atas perhatiannya, semoga pesan ini tersampaikan. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | PADA TGL 10-APRIL-2018 PUKUL 18:00-19:00 BROWNIS TONIGHT SOSOK LGBT LAGI DAN LAGI DORCE GAMALAMA DI BLOW UP SEDEMIKIAN RUPA MOHON KPI PUSAT BERI TINDAKAN, SERING PROGRAM INI PROMOSI LGBT TERUS MENERUS... 2 HOSTNYAPUN LGBT (BANCI) TAATI ATURAN DAN HENTIKAN PROGRAM DEMIKIAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |