Populer
Penyelesaian Blankspot di Wilayah 3T Harus Libatkan Daerah13 Agu 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
KPI: Radio Tidak Boleh Berhenti Berkarya 23 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Linda | Selamat pagi kepada Yth. Bapak/Ibu pimpinan KPI, saya ingin menyampaikan pesan kepada Pemerintah setempat melalui situs dan aplikasi, namun pesannya tertahan di "verifikasi", jadi tidak serta merta ditanggapi atau ditanggapi dengan kata " hoax". Langsung saya sampaikan pesannya disini. "Ada orang main sinetron Kabayan, sinetron halusinasi dalam kepala yang sudah ada sejak zaman Fir'aun (Siti Asyiyah)". Sinetron Kabayan dilanjutkan : 1. Bu Suryo yang bertempat tinggal di Pondok Marengan Indah dengan kekerabatan dekat dengan Kenongo-Ketjono. 2. Keluarga Pak Pa'ong yang bertempat tinggal di Pondok Marengan Indah, Sumenep, malas dan koruptor prakerja. 3. Bu Rananta yang bertempat tinggal di Pondok Marengan Indah, Sumenep, mendatangkan aktor dan artis gila dari luar Jawa Timur. 4. Pak Iyon yang bertempat tinggal di Pondok Marengan Indah, Sumenep, travel anaknya dan sedikit Narkoba dicampur dengan halusinasi. 5. Pak Sucahyo yang bertempat tinggal di Pondok Marengan Indah, Sumenep, mondar-mandir tidak jelas. 6. Pak Ir dan Bu Ir yang bertempat tinggal di Pondok Marengan Indah, Sumenep, sumber masalah di desa Marengan Daya (banjir dan lain-lain). 7. Anaknya Pak Sodikin yang bertempat tinggal di Pondok Marengan Indah, Sumenep, malas. Saya mohon sampaikan pesan ini kepada Yth. Bapak/Ibu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bapak/Ibu Bupati dan Wakil Bupati melalui KPI sesuai sinetron Kabayan untuk menahan nama-nama yang sudah disebutkan diatas ke dalam lapas setempat. Semoga pesan ini tersampaikan. Terima kasih. |
Pojok Apresiasi
Vidi HARDI | Pada tgl 3 feb 2020 pukul 16:36 dst PESBUKER ANTV telah terjadi body shaming perlakuan yang tidak pantas terhadap penonton oleh VEGA DAN MIMIN apakah program seperti ini bisa bebas menghina orang pasal yang terangkut: program ini menawarkan perbuatan kasar baik VERBAL maupun NON VERBAL BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi. (2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. TINDAK KEKERASAN, PENGHINAAN FISIK (kenapa masih beredar) pelanggar paling banyak terhadap P3SPS mohon KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS yang sangat meresahkan masyarakat selama 2011 s/d sekarang pelanggaran PESBUKERS (ANTV) banyak sekali: TEAM KREATIF PESBUKER ANTV DIPANGGIL KPI BERULANG KALI TETAPI TETAP SAJA TIDAK ADA PERUBAHAN FORMAT PELANGGARAN BERULANG DAN BERULANG LAGI MOHON KPI PUSAT HENTIKAN PROGRAM YANG MENAWARKAN MESUM,BODY SHAMING PERBUATAN KASAR VERBAL DAN NONVERBAL (PISIK) SANKSI-SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN OLEH KPI : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a.teguran tertulis; b.Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu; c.pembatasan durasi dan waktu siaran; d.denda administratif; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN) e.pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN) f.tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN) g.pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. (TIDAK PERNAH DILAKUKAN) KEWENANGAN KPI TERKAIT DENGAN PENGADUAN TERHADAP ADANYA PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN PASAL 19,20,DAN 21 (JARANG DILAKUKAN TIDAK RESPON TERHADAP MASYARAKAT) PENCATATAN PELANGGARAN Pasal 25 (INI SERING DILAKUKAN "PESBUKERS" PERIODE 2011 s/d sekarang) KEWENANGAN KPI TERKAIT MATERI REKAMAN SIARAN DAN KEPUTUSAN Pasal 23 AYAT 1 DAN 2 (SERING DILAKUKAN "PESBUKERS") PERIODE KPI SEBELUMNYA BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN BIDANG PENGAWASAN Pasal 67 AYAT 1,2 DAN 3 PASAL 70 PASAL 71 ATURAN DAN KEWENANGAN KPI PUSAT SUDAH BAGUS, TETAPI BELUM DILAKUKAN SECARA MAKSIMAL tetap saja membuat pelanggaran fatal yang RUTIN P3-SPS dimana KPI PUSAT..tindakannya MOHON HENTIKAN PESBUKERS BAHAYA JIKA MENJELANG BULAN PUASA |