Tgl Surat |
22 Agustus 2022 |
No. Surat |
24/K/KPI/31.2/08/2022 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
KOMPAS TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Gelar Perkara” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Gelar Perkara” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 25 Juli 2022 pukul 10.17 WIB menampilkan pemberitaan tentang “Sakit Hati Suami Siri” di Bekasi, Jawa Barat. Dalam pemberitaan tersebut memuat interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan penjelasan detail tindak kejahatan tersangka tentang kronologi penyiraman air keras dan diperjelas dengan ilustrasi grafis atas peristiwa tersebut; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat 3, lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf b, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “GELAR PERKARA” DI STASIUN KOMPAS TV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Gelar Perkara”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|