Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Denny Rahadian | Talk Show dalam program berita Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di TV One pukul 19.00, 6 Juli 2023, mengajukan pertanyaan yang menyesatkan, tendensius dan cenderung mengarahkan opini publik supaya terbentuk image yang buruk kepada institusi pendidikan Al Zaytun. Kepada salah satu pembawa acara menanyakan pada narasumber mengenai bagaimana penerimaan para alumni Al Zaytun di masyarakat yang misalnya diajarkan salah dalam menyanyikan Indonesia Raya. Saya sebagai salah satu orang tua alumni Al Zaytun tau persis apa yang diajarkan Al Zaytun kepada anak saya saat menempuh pendidikan disana. Termasuk tentang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Di Al Zaytun lagu kebangsaan kita tersebut selalu dinyanyikan disetiap kegiatan, bahkan dinyanyikan lengkap tiga stanza. Maka saya menuntut Komisi Penyiaran Indonesia untuk menindak tegas TV One karena ketidakprofesionalannya & melanggar kode etik jurnalistik. Terimakasih |
Pojok Apresiasi
VIDIHARDI | MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN MEI 2018 2 HOST LGBT (BANCI) RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN LIHAT PRILAKU MENYIMPANG DARI KODRATNYA.. HENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |