Tgl Surat

7 Oktober 2015

No. Surat

1052/K/KPI/10/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Yang Masih Dibawah Umur”

Deskripsi Pelanggaran

                               
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Yang Masih Dibawah Umur” yang disiarkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 29 September 2015 mulai pukul 12.15 WIB.


Program tersebut menayangkan adegan-adegan bullying dan percakapan antar sesama anak-anak yang tidak pantas. Selain itu, pada pukul 12.34 WIB terdapat adegan seorang anak perempuan yang mengatakan “Putri pingsan pasti karena lagi hamil, om. Orang hamil ‘kan suka pusing-pusing, kaya ibu guru”. Kemudian ditimpali anak laki-laki, “Tapi aku udah coba bikin Putri nggak hamil kok om, makanya aku kasih nanas yang banyak”. KPI Pusat menilai hal-hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap perkembangan psikologis anak-anak dan remaja yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012  Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.