Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTVÂ 19 Des 2024 - RG
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
No name | Sebenarnya program belum tayang, hanya saja ada nama salah satu pemain disana yang menarik perhatian dimana dulu pernah ada kasus dugaan KDRT (Rizky billar), bukannya dulu sudah pernah dikatakan jika pelaku KDRT dilarang tampil di televisi, tapi ini kok malah diturut sertakan sebagai salah satu pendukung acara Lebih baik mencegah orang tersebut tampil karena baru dijadwalkan, dibanding terlanjur terlaksana. Karena aturan ada bukan untuk dilanggar/disepelekan. |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | ndosiar program televisi BINTANG PANTURA 1 s/d 5 telah menjajah frekwensi publik yang butuh informasi..BINTANG PANTURA 1 s/d 5 tayang dari jam19:00 s/d 12:00 malam bahkan lebih bagaimana KPI PUSAT STANDAR PROGRAM yang seharusnya hanya 2 jam bisa melebihi jam tayang MOHON KPI DI TINDAK..masyarakat butuh informasi tentang keberadaan INDONESIA BUKAN hiburan semacam ini..mohon KPI PUSAT TEGUR INDOSIAR BAB VII PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK PASAL 11 MENYATAKAN : (1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu (2) Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/ atau kelompoknya. TERIMA KASIH MOHON TINDAK LANJUTNYA |