Pojok Aduan
Khoirina Dwifahra | - Bahwa Program Siaran “Pas Buka FM” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7, Pada Tanggal 1 April 2023, pukul 16.00 dengan klasifikasi R-BO menampilkan adegan pemaksaan terhadap anak kecil yang dilakukan host di dalam acara tersebut. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. Pasal 14 ayat (2), Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 15 ayat (1), Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja. |
Pojok Apresiasi
Andika Reza Pratama | Saya sangat Bangga, karena Telah mengizinkan Menyiarkan anime. Dengan kedepannya semoga KPI menjadi lebih baik. Saran saya Jika Sensor jangan berlebihan/tidak usah disensor. Semangat Untuk KPI, Semoga bisa menyiarkan Anime Lebih Baik Lagi |