Tgl Surat

24 Juni 2020

No. Surat

287/K/KPI/31.2/06/2020

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

 “Garis Tangan” 

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Garis Tangan” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 10 Juni 2020 mulai pukul 00.40 WIB terdapat adegan an. Uya melakukan panggilan video call kepada seorang wanita yang tampilan di videonya sedang mandi di bathup;

2. Bahwa Program Siaran “Garis Tangan” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 12 Juni 2020 mulai pukul 01.07 WIB terdapat adegan an. Uya mengangkat panggilan video di handphone an. Rani yang disambungkan ke sistem. Dalam panggilan tersebut seorang wanita marah kepada an. Rani karena mengetahui suaminya telah berselingkuh dengannya. Ditampilkan juga seorang pria yang kedua tangannya diikat menggunakan tali dan dipenuhi coretan di bagian wajah dan tubuhnya;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS KEDUA PROGRAM SIARAN “GARIS TANGAN” DI STASIUN ANTV.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua pada Program Siaran “Garis Tangan”. 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.