Pojok Aduan
Daffa Putra Ramadhan | 1. Bahwa Program Siaran “Lapor Pak!” yang ditayangkan oleh stasiun televisi Trans 7 pada tanggal 23 Maret 2023, terdapat perkataan yang bermuatan seksual. 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 16, Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelanggaran dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual. 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran BAB XII Pelanggaran dan Pembatasan Seksualitas, Bagian Pertama, Pelarangan Adegan Seksual, Pasal 18. Salah satu poinnya berbunyi Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menampilkan kata-kata cabul. |