Tgl Surat |
24 Mei 2013 |
No. Surat |
333/K/KPI/05/13 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV, Trans7, Trans TV, RCTI, PT Cipta TPI, Global TV, TV One, SCTV, Indosiar, Metro TV, dan TVRI. |
Program |
iklan “GG Mild versi Break The Limit" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis pada siaran iklan “GG Mild versi Break The Limit” yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi, menilai bahwa iklan tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang siaran iklan untuk produk rokok. Pada siaran iklan tersebut ditampilkan peringatan konsumen kurang dari 3 (tiga) detik. KPI Pusat memutuskan memberi peringatan tertulis bertujuan agar Saudara/i segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing untuk menambahkan durasi peringatan konsumen dengan panjang sekurang-kurangnya 3 (tiga) detik pada siaran iklan sebagaimana yang dimaksud di atas, bila stasiun televisi yang Saudara pimpin telah menayangkan iklan tersebut. Bagi stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, surat peringatan ini bertujuan sebagai informasi bila suatu saat hendak menayangkan iklan tersebut. KPI Pusat meminta kepada Saudara/i agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Kami akan melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif. |