Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
WINDI SUSANTI | Dalam programa siaran yang berjdul "Angkringan" terdapat suatu adegan atau percakapan yang menampilkan suara aktivtas sprogram siaran yang memuat adeks. Seperti yang tercantum pada P3SPS, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1/P/KPI/03/2012 tantang Standar Program Siaran, BAB XII Pelarangan Dan Pembatasan Seksualitas, Bagian Pertama Pelarangan Adegan Seksual, Pasal 18, dimana program siaran yang memuat adegan seksualitas dilarang, MENAMPILKAN SUARA YANG MENGGAMBARKAN BERLANGSUNGNYA AKTIVITAS SEKS DAN/ATAU PERSENGGAMAAN. program siaran yang memuat adegan seksualitas dilarang, MENAMPILKAN PERCAKAPAN TENTANG RANGKAIN AKTIVITAS SEKS DAN/ATAU PERSENGGAMAAN. |
Pojok Apresiasi
Athallah Naufal Zuhdi Yunaz | Radio Noble FM (98.9 MHz) telah mengacaukan dan mengganggu jalannya kegiatan siaran di Gen 98.7 FM dan 99.1 Delta FM yang berasal dari Jakarta, sehingga kedua stasiun radio tersebut terdengar tidak jelas apabila didengarkan di sekitar wilayah Kota Tangerang Selatan. Ini semua gara-gara si Noble FM (98.9 MHz) yang tempat siarannya berada di kawasan Tegal Rotan, Kota Tangerang Selatan, yang sudah begitu banyak sekali lagu-lagu yang tidak jelas dan penyiarnya yang kampungan. Saya minta agar stasiun radio ini dapat dicabut izin siarannya, dan stasiun radio ini tidak boleh mengudara lagi untuk selamanya. |