Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Dafi Muhammad Hegar Elbaraja | Seuai BAB 13 standar program siaran (SPS), bagian kedua: ungkapan kasar dan makian pasal 24 yang berbunyi; (1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan. (2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing. Dan yang di video ada keluar kata “sontoloyo” dan mungkin dulu maknanya adalah pengangon bebek namun untuk sekarang makna kata itu berubah menjadi negativ seperti halnya kata “bajingan” yang dulunya mempunyai makna kusir gerobak sapi namun untuk sekarang berubah menjadi makna yang negativ |
Pojok Apresiasi
Athallah Naufal Zuhdi Yunaz | Pamulang FM (98.5 MHz) telah mengacaukan dan mengganggu jalannya kegiatan siaran di Gen 98.7 FM yang berasal dari Jakarta, sehingga Gen 98.7 FM terdengar tidak jelas apabila didengarkan di sekitar wilayah Kota Tangerang Selatan. Ini semua gara-gara si Pamulang FM (98.5 MHz) yang tempat siarannya berada di Pamulang Square Lantai 2, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang sudah begitu banyak sekali lagu-lagu yang tidak jelas dan penyiarnya yang kampungan. Sama seperti Noble FM (98.9 MHz), Pamulang FM telah membuat Gen 98.7 FM terdengar tidak jelas. Saya minta agar stasiun radio ini dapat dicabut izin siarannya, dan stasiun radio ini tidak boleh mengudara lagi untuk selamanya. |