Pojok Aduan
Achmad Zainal Arifin | Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik. lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung. yang dimaksud dengan Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi. program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik. lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja. program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. |
Pojok Apresiasi
dinda ayu | mau apresiasii buat rcti, masih nampilin doraemonn .. film kesukaan masa kecil smpe sekarang yg udh gede inii hihi. mau saran kalau bisa waktu penanyangan lebih lamaa.. soalnya banyak yg suka doraemon dari semua kalangan lo. trus pas siang hari mantep ada film2 indonesia..sukaa terimakasiii mengisi hari minggu dirumah aja dgn tontonan yg menyenangkan dan film terbaruuu. |