Populer
Buntut Debat Sengit Rocky vs Silfester, KPI Panggil iNews TV17 Sep 2024 - RG
Komisi I DPR Usul Standarisasi Anggaran KPID Melalui APBN04 Sep 2024 - RG
Sinergi Bersama Wujudkan Pilkada 2024 Berkualitas06 Sep 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Aisyah Aurelia Sjah | Pada hari minggu, 19 Maret 2023, dalam program siaran ‘Angkringan’ di stasiun siaran TVRI, terdapat beberapa candaan para pemeran yang mengandung makna yang mesum atau jorok, seperti pada saat membahas ‘kawasan angker’. Pemeran bahkan tak tanggung-tanggung untuk meniru suara yang berbau aktivitas seksual. Hal ini jelas melanggar Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS), BAB XIII (Pelarangan dan Pembatasan Kekerasan) tentang Ungkapan Kasar dan Makian, Pasal 24, ayat 1, yang berbunyi : “Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.” Sebagai stasiun siaran nasional, hal ini seharusnya sangat dihindari oleh TVRI. |
Pojok Apresiasi
Alfa Fatih Rosyada | Saya sangat mengapresiasi acara ini. Karena acara ini benar-benar membuka hal-hal yang dianggap sepele namun ternyata di mata Allah itu bermasalah dan bisa mendatangkan sakit untuk kita. Maka dengan ini saya benar-benar berharap durasi acara ini bisa diperpanjang lagi. |