Tgl Surat

10 Juli 2017

No. Surat

375/K/KPI/31.2/07/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Nadin”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Nadin” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 28 Juni 2017 pukul 21.29 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/ atau mistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menceritakan kisah seorang wanita yang ingin menjadi kaya dengan bantuan dukun lalu menikah dengan jin. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/ atau mistik. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Berdasarkan hasil pemantauan KPI Pusat, keseluruhan program siaran tersebut menampilkan muatan cerita yang mengandung unsur klenik, praktek spiritual magis, dan/ atau mistik, melalui peringatan ini, saudara diharapkan dapat melakukan perbaikan internal pada program sejenis. Perlu diperhatikan bahwa terhadap program siaran dengan muatan mistik, horor dan supranatural terdapat ketentuan pembatasan jam tayang hanya pada pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.