Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD Provinsi Riau15 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Rafif Aryaduta Laksana | Program acara Angkringan yang tayang pada hari Minggu, 19 Maret 2023 pukul 17.00 WIB di stasiun televisi TVRI Yogyakarta, terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Tentang Standar Program Siaran, Bab XII: Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas, Bagian Pertama: Pelarangan Adegan Seksual, Pasal 18 poin E, yang berisi mengenai pelarangan menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan. Dalam tayangan pada pukul 17.19 – 17.20 WIB dan 17.48 WIB, terdapat sebuah candaan yang berisi tentang percakapan suara atas rangkaian aktivitas seks. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Bahaya,Dilarang Program Acara Salah Satu Program Acara KDI 2019 Menggangu Fitnah,Kasar,Jorok,Makian,& Hina. Itu adalah Perlindungan Anak & Remaja. Segera Melapor/Menghubungi KPI dan MUI Sekian,Terima Kasih Banyak KPI & MUI |