Populer
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dilanjutkan01 Jul 2024 - IRA
UMJ Dukung Revisi UU Penyiaran Dilanjutkan04 Jul 2024 - RG
KPI Gelar Rakornas 2024 dan Rayakan Peringatan Harsiarnas Ke-9124 Jun 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Muhammad Aldi Wahyudo | Kepada Yth. Dewan Penyiaran Indonesia (DPI) Dalam hal ini, saya Muhammad Aldi Wahyudo sebagai masyarakat yang memperhatikan siaran televisi di Indonesia, ingin mengadukan program SahuRans yang ditayangkan oleh Net TV pada Minggu, 26 Maret 2023 pukul 02.00 WIB. Saya menemukan pelanggaran tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Pelanggaran yang dimaksud adalah ketika Nagita Slavina diminta menjawab sebuah teka-teki dan diminta menjelaskannya di hadapan Dustin Tiffani. Nagita tiba-tiba menjauh dan menutup hidung saat Dustin sedang berbicara karena aroma mulut Dustin yang tidak sedap. Nagita juga berkata, “Ya udah sana, nggak usah dekat-dekat, gue bisa”. Hal tersebut dinilai tidak sopan dan juga tidak beretika. Pasal yang dilanggar dalam kasus ini adalah Pasal 9 P3SPS Tahun 2012 yang menyatakan Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu, kasus ini juga melanggar Pasal 2 UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang menyatakan bahwa Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Saya harap Dewan Penyiaran Indonesia mengambil tindakan yang sesuai terhadap program SahuRans yang ditayangkan Net TV. Demikian aduan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tindakan yang diambil saya ucapkan terima kasih. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | PADA TGL 10-APRIL-2018 PUKUL 18:00-19:00 BROWNIS TONIGHT SOSOK LGBT LAGI DAN LAGI DORCE GAMALAMA DI BLOW UP SEDEMIKIAN RUPA MOHON KPI PUSAT BERI TINDAKAN, SERING PROGRAM INI PROMOSI LGBT TERUS MENERUS... 2 HOSTNYAPUN LGBT (BANCI) TAATI ATURAN DAN HENTIKAN PROGRAM DEMIKIAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |