Tgl Surat

18 September 2014

No. Surat

2162/K/KPI/09/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Animasi "Tom & Jerry"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program “Tom & Jerry” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 31 Agustus 2014 pada pukul 13.40 WIB.


Pelanggaran pada Program tersebut yaitu menayangkan secara eksplisit adegan Tom menginjak seluruh tubuh Jerry. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta larangan dan pembatasan adegan kekerasan.


Program kartun dengan klasifikasi A haarus mengandung muatan, gaya pencitraaan dan tampilan sesuai dengan perkembangan jiwa anak-anak. Muatan Tom & Jerry yang sarat kekerasan fisik dan eksplisit serta disiarkan secara masif dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi perkembangan psikologi anak.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), (2) dan (4) huruf a dan d. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.


Jika ingin menayangkan program tersebut, wajib meminimalisir muatan-muatan kekerasan fisik yang eksplisit atau memindahkan program tersebut ke jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00-03.00 WIB. Selain itu, diminta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.