Populer
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dilanjutkan01 Jul 2024 - IRA
UMJ Dukung Revisi UU Penyiaran Dilanjutkan04 Jul 2024 - RG
KPI Gelar Rakornas 2024 dan Rayakan Peringatan Harsiarnas Ke-9124 Jun 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Rayna Azkia Zalfa Asha Cantika | 1. Bahwa Program Siaran “Status Selebrita” yang ditayangkan oleh stasiun televisi SCTV, pada tanggal 23 Maret 2023 menghadirkan narasumber a.n. Meutia Amanda, matan kekasih Alshad Ahmad yang mengungkapkan masa lalunya bersama Alshad Ahmad, seperti hubungan mereka di masa lalu, kehidupan Alshad Ahmad, juga masa lalu Alshad Ahmad. 2. Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik langsung maupun tidak langsung. 3. Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, pada pasal 14 ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. 4. Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. 5. Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf a, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan; |
Pojok Apresiasi
Syifa Fatin Nabila | Terima kasih untuk Global TV yang telah menayangkan beberapa film yang pantas untuk anak-anak dan memiliki pesan moral. Akan lebih baik lagi jika menambahkan acara lagu untuk anak-anak. |