Pojok Aduan
Mozad Irvany | Dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 44 ayat 3 disebutkan, "Materi siaran iklan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri." Visual yang terlihat dalam keseluruhan iklan produk tersebut, tidak ada hal yang menunjukkan adanya penggunaan materi sumber dalam negeri. Artistik, pemain, tidak digunakan dari apa yang sudah ada di dalam negeri. Hanya ada suara narator yang menggunakan bahasa Indonesia. Saran saya, bukankah sebaiknya produk tersebut juga bisa dibuatkan iklan dengan mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri? |
Pojok Apresiasi
R.a. Rodiah | Sebaiknya pemerintah dlm hal ini KPI membatasi tampilnya para transgender serta kaum LGBT spt Lucinta Luna di TV/medsos. Krn tayangan para kaum yg memiliki penyimpangan itu seolah2 merupakan suatu yg wajar, seolah2 tak akan berdampak di masyarakat khususnya bagi anak2... Padahal merek tak cocok dijadikan panutan apalagi idola kaum muda |