Tgl Surat

4 November 2014

No. Surat

2539/K/KPI/11/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Heart : Aku Cinta Rachel dan Luna"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajibannya yang diatur Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran "Heart : Aku Cinta Rachel dan Luna" yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 11 Oktober 2014 pada pukul 13.13 WIB.


Program siaran tersebut menayangkan adegan sekelompok anak laki-laki berseragam sekolah menghampiri temannya dan berkata-kata tidak pantas "ni anak playboy juga ya, playboy apa bencong, mainnya ama cewe mulu.. eh lu liat aja nih, masa bawa bekel makan tempatnya warna pink lagi.. eh lo hari ini belom ngasih setoran ke kita" kemudian anak laki-laki tersebut mencengkram kerah baju temannya sambil berkata "ga usah boong lo! eh, elo besok jangan bawa roti lagi. bawa duit! ngerti lo?" kemudian ia memasukkan roti dengan paksa ke mulut temannya sehingga dia tersedak dan muntah. Disamping itu terdapat adegan seorang ayah berteriak dan menampar pipi anaknya dengan keras, kemudian terdapat adegan dua remaja pria dan wanita berpelukan.

 

KPI menilai adegan bullying tersebut tidak santun dan rentan untuk ditiru oleh anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan pelarangan terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan progrm siaran.

 

Program siaran dengan klasifikasi R harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya dan budi pekerti.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat 4 huruf (a). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.