Tgl Surat |
4 November 2014 |
No. Surat |
2539/K/KPI/11/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
Heart : Aku Cinta Rachel dan Luna" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajibannya yang diatur Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran "Heart : Aku Cinta Rachel dan Luna" yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 11 Oktober 2014 pada pukul 13.13 WIB.
KPI menilai adegan bullying tersebut tidak santun dan rentan untuk ditiru oleh anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan pelarangan terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan progrm siaran.
Program siaran dengan klasifikasi R harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya dan budi pekerti.
KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|