Populer
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dilanjutkan01 Jul 2024 - IRA
UMJ Dukung Revisi UU Penyiaran Dilanjutkan04 Jul 2024 - RG
KPI Gelar Rakornas 2024 dan Rayakan Peringatan Harsiarnas Ke-9124 Jun 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Soraya Faiza Azzahra | - Bahwa Program Siaran "LAPOR PAK!" yang dtayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 22 Maret 2023, memperlihatkan adegan dan dialog yang memuat unsur sensual. Hal itu dilakukan oleh interaksi antara bintang tamu yaitu Marion Jola dengan Pengisi acara yakni Wendy. Dimana usai Marion melayangkan dialog bernada sensual, Wendy merespon dengan aksi berbaring. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Peraturan Komisi Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 18, Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang: a. menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin; b. menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan; c. menayangkan kekerasan seksual; d. menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan; e. menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan; f. menayangkan adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan seks antarbinatang secara vulgar; g. menampilkan adegan ciuman bibir; h. mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot; i. menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis; j. mengesankan ketelanjangan; k. mengesankan ciuman bibir; dan/atau l. menampilkan kata-kata cabul. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | PADA TGL 10-APRIL-2018 PUKUL 18:00-19:00 BROWNIS TONIGHT SOSOK LGBT LAGI DAN LAGI DORCE GAMALAMA DI BLOW UP SEDEMIKIAN RUPA MOHON KPI PUSAT BERI TINDAKAN, SERING PROGRAM INI PROMOSI LGBT TERUS MENERUS... 2 HOSTNYAPUN LGBT (BANCI) TAATI ATURAN DAN HENTIKAN PROGRAM DEMIKIAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |