Populer
Penyelesaian Blankspot di Wilayah 3T Harus Libatkan Daerah13 Agu 2024 - RG
KPI Kurangi Durasi dan Waktu Siaran “Brownis” Trans TV02 Sep 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Azizah Della Madjid | Stasiun televisi TransTV yang melakukan penyiaran selama 24 jam tidak menyiarkan lagu kebangsaan dan lagu nasional sebagaimana kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan KPI KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 38 ayat (2) dan tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 54 ayat (3). Pada 2 April 2023 pada pukul 24.00 TransTv menyiarkan program Bioskop TransTV dan pada pukul 06.00 menyiarkan program Insert Pagi akan tetapi tidak memutarkan Lagu Kebangsaan maupun lagu Nasional bahkan saat iklan atau selesai penayangan program. Kemungkinan sebagian besar stasiun televisi lain pun melakukan hal demikian. Bukankah hal tersebut termasuk pelanggaran? Sepertinya peraturan ini tidak dijalankan oleh stasiun-stasiun televisi di Indonesia dalam kurun waktu yang lama. Bukankah KPI perlu melakukan tindakan tegas entah itu memberikan peringatan kepada stasiun-stasiun televisi atau memperbaiki redaksi pada undang-undang daripada tidak dijalankan? |
Pojok Apresiasi
Jaka Maulana | Sangat Mengapresiasi Program TV tersebut . Semoga Diperpanjang programnya . Terimakasih |