Pojok Aduan
Ramadhan F. Ardan | Adanya adegan anak yang bersikap tidak sopan terhadap orangtua, dengan memaki dan membentak orangtuanya. -Bahwa berdasarkan PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. Pasal 7 Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. Pasal 9 Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. -Bahwa berdasarkan PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang STANDAR PROGRAM SIARAN Pasal 37 Ayat (2) Program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dam penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Pasal 37 Ayat (4) huruf a Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. |
Pojok Apresiasi
Khaluna Tahzani RAR | Banyak pelajaran yang dapat diambil dari anime ini, sifat pantang menyerah, selalu berusaha,dan jangan pernah berhenti untuk berharap, sangat kental di program ini, saya ingin berterima kasih karena pihak stasiun bisa menayangkan program ini walaupun masih ada beberapa kekurangan |