Tgl Surat

28 Maret 2014

No. Surat

681/K/KPI/03/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

MNC

Program Siaran

Iklan "Kutunggu Janjimu"

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada siaran iklan “Kutunggu Janjimu” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 24 Maret 2014 pukul 22.02 WIB.

Pada program tersebut ditayangkan gambar Gubenur DKI Jakarta dan pidatonya dengan narasi iklan: “Kami memilih Jokowi karena ia jujur, di ibukota Jakarta ini semakin lama semakin macet, proyek monorel belum juga dimulai-mulai, banjir yang terjadi di semua wilayah ibukota. Jakarta tenggelam dalam banyak masalah, banjir..banjir..banjir….katanya saya tidak akan menyelesaikan 5 tahun, Jokowi kommit untuk mempebaiki Jakart 5 tahun.”

KPI menilai bahwa siaran iklan tersebut telah melanggar ketentuan siaran iklan yang diatur dalam P3 dan SPS dimana iklan dilarang menyinggung atau merendahkan probadi atau kelompok lain dan berkewajiban mematuhi Etika Pariwara Indonesia (EPI).

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 43 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis, dan saudara diminta untuk tidak menayangkan kembali iklan tersebut.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima Kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.