Pojok Aduan
Ramadhan F. Ardan | Adanya adegan anak yang bersikap tidak sopan terhadap orangtua, dengan memaki dan membentak orangtuanya. -Bahwa berdasarkan PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. Pasal 7 Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. Pasal 9 Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. -Bahwa berdasarkan PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang STANDAR PROGRAM SIARAN Pasal 37 Ayat (2) Program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dam penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Pasal 37 Ayat (4) huruf a Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. |
Pojok Apresiasi
Devi Oktaviana | Lanjutkan penayangan anime yang menginspirasi. |