Populer
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Restu Cahya Apendi | Pada episode 5, program “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar Bab XVI tentang Pelarangan dan Pembatasan Program Siaran Bermuatan Mistik, Horor, dan Supranatural pada pasal 30, yakni: 1) Program siaran yang mengandung muatan mistik, horor, dan/atau supranatural dilarang menampilkan hal-hal sebagai berikut: a. mayat bangkit dari kubur; b. mayat dikerubungi hewan; c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindera yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti: benda tajam, binatang, batu, dan/atau tanah; f. memotong anggota tubuh, seperti: lidah, tangan, kepala, dan lain-lain; dan/atau g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti: senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang. Pada episode 5 “Jodoh Wasiat Bapak 3” sempat terekam jelas sosok hantu yang berdarah-darah, serta bentuk yang tampak tidak lazim. Selain itu, program “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar Bab XIII tentang Pelarangan dan Pembatasan Kekerasan pada pasal 23, yakni: Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang: a. menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri; b. menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan/atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan; c. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia; d. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan; dan/atau e. menampilkan adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim. Pada episode 5 “Jodoh Wasiat Bapak” sempat menampilkan juga peristiwa kekerasan. Selain itu, terdapat adegan tokoh yang disemen, setelah tokoh tersebut dibunuh. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Saya Apresiasi #bicarasiaranbaik Serial TV: Love Drama(NET.) Heirs of the Nights(NET.) Tetangga Masa Gitu?(NET.) OK-JEK(NET.) Api Membara Menoreh(RTV) Film Layar Lebar: Bioskop TransTV(TransTV) Theater7 Malam(Trans7) Anak-Anak & Animasi: Si Unyil(Trans7) Si Bolang(Trans7) Si Otan(Trans7) Miraculous(Trans7) Go Go Bus(Trans7) Super Neli(NET.) Digimon Series(NET.) Megaman Fully Charged(NET.) Ultra Series(RTV) Kamen Rider Series(RTV) Super Sentai Series(RTV) Power Rangers Series(RTV) Monkart:The Legend of Monster Kart(RTV) Komedi: TTS(Tawa Tawa Santai)(NET.) Warga +62(Trans7) Opera Van Java(Trans7) Stand Up Comedy Indonesia(KompasTV) Dokumenter: Channel Japan(MetroTV) Indonesiaku(Trans7) Jejak Si Gundul(Trans7) Jejak Anak Negeri(Trans7) Indonesia Bagus(NET.) Wisata & Budaya: Muslim Travellers(NET.) Amazing Trip(Trans7) Talkshow: Good People(NET.) Siyap Bos(Trans7) Ini Talkshow(NET.) Malam-Malam(NET.) Berita & Infotainment: Berita Kompas(KompasTV) Sapa Indonesia(KompasTV) Hot News(NET.) Majalah Berita: Top Gamer(GTV) iPop(NET.) Garage Life(NET.) Religi: Cahaya Hati Indonesia(iNews) Kalam Hati(KompasTV) Mimbar Agama(TVRI) Cermin Hati(RTV) Superbook(RTV) |