Populer
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dilanjutkan01 Jul 2024 - IRA
UMJ Dukung Revisi UU Penyiaran Dilanjutkan04 Jul 2024 - RG
KPI Gelar Rakornas 2024 dan Rayakan Peringatan Harsiarnas Ke-9124 Jun 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Azhara Tiara Palupi | Dalam episode FYP (For Your Pagi) ini mengundang Clarissa Putri sebagai narasumber untuk menceritakan perjalanan dietnya. Sesi pembuka Irfan Hakim sebagai host menanyakan apa saja yang dilakukan saat diet. Kemudian dijelaskan oleh Clarissa dan dr. Feni. Kemudian Irfan menanyakan “Berapa rekor terberat?” kemudian Clarissa menjawab “Rekor terberat dalam hidup 145Kg.” Kemudian Mpok alfa menanggapi “Berat banget berarti.” Irfan Hakim dan Mpok Alpa tertawa mendengar jawaban Clarissa. Clarissa menambahkan “Tiap ke klinik timbangan sampai tulisannya error, jadi nggak ada angkanya.” Irfan Hakim dan Mpok Alpa semakin tertawa mendengar ceritanya. Dalam perlakuan tersebut Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat menertawakan atau merendahkan fisik narasumber. Dilihat dari candaan tersebut sudah masuk kedalam bentuk pelanggaran undang-undang penyiaran pasal 36 ayat (6) yang menyatakan, isi siaran televisi dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia atau merusak hubungan internasional. Meskipun tujuannya hanya sekedar candaan semata, namun sebaiknya hal seperti itu diperhatikan, tidak menertawakan hal yang bisa membuat seseorang sakit hati. Karena tidak menutup kemungkinan bila terus menerus terjadi atau ada pihak yang tidak terima. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis "PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah: BAB IV PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu (membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika) Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS" ini jelas sudah ada aturan pada : PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN |