Populer
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dilanjutkan01 Jul 2024 - IRA
UMJ Dukung Revisi UU Penyiaran Dilanjutkan04 Jul 2024 - RG
KPI Gelar Rakornas 2024 dan Rayakan Peringatan Harsiarnas Ke-9124 Jun 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Benny Susanto | Kronologi: Pada segmen pertama acara Brownis (dalam kanal YouTube diunggah dengan judul: Kedekatan HABIB USMAN dengan Sang Putri KHALISA | BROWNIS (20/3/23) P1), Para host membicarakan topik mengenai salah satu host yang harus memiliki daya tarik. menjawab pertanyaan tersebut, sang Host mengundang salah satu krunya untuk membuktikan bahwa ia dalam pekerjaannya mempunyai daya tarik, lewat caption yang ia unggah dalam media sosial pribadinya. perkataan/caption tersebut disampaikan dengan kalimat "Kenapa kalau pulang harus cium tangan? karena kalau cium bibir, eh nginep" KEJADIAN INI, lewat program BROWNIS Tidak melaksanakan Pelaksanaan Siaran seperti tercantum pada UU Penyiaran No.32 thn 2002 BAB IV Pasal 36 ayat 1 (Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.) dan ayat 5 poin b (b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang;) Secara sadar sang host acara BROWNIS melakukan pelarangan seksualitas sebagaimana diatur dalam P3SPS thn 2012 BAB XII Pasal 18 bagian I (menampilkan kata-kata cabul.) |
Pojok Apresiasi
Dwi E N | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional. |