Pojok Aduan
Rianto | Kepada bagian yang berwenang di KPI, Saya anak Bangsa selaku penggiat budaya sekaligus Salah satu Anggota Grup Paguyuban *Pecinta keris Indonesia* Online di Jakarta, ingin melaporkan : Tayangan berwujud Film berjudul : *Pesugihan Bersekutu dengan Iblis* yang mulai tayang di Seluruh Bioskop sejak : Tgl. 23 Februari 2023. Yg isinya menyampaikan informasi yang bisa MENGGERUS Budaya Nasional secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara : - Menyesatkan fungsi utama dari keris sebagai bagian dari Budaya bangsa yang mempunyai nilai budi luhur yang tinggi. Atas tayangan Film tersebut malah menjadi suatu Objek yg dianggap mempunyai fungsi buruk di mata Masyarakat yang Kurang Memahami tentang kelestarian Budaya Bangsa Indonesia yang di akui Oleh *INTERNASIONAL* - Juga akan Berdampak sangat Luar Biasa Bilamana Pemahaman Peninggalan Budaya tersebut di Komersilkan dengan Cara Menginformasikan hal hal yg Mistik tentang dunia Keris. Atas Dasar tersebut di atas kami selalu Pecinta Keris Indonesia, agar Peredaran Film tersebut Di tarik kembali dari Peredarannya. - Atau dengan cara di evaluasi kembali isi dari film tersebut, termasuk saat menayangkan Bilah Keris, sehingga tidak menjadi informasi yang Kurang kredibel di Mata Para Pecinta Keris Nusantara. - Marilah kita Pertahankan Budaya Indonesia, jangan sampai di kotor ri oleh pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi semata. Demi Kebaikan Bangsa kita INDONESIA |
Pojok Apresiasi
VIDIHARDI | MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN MEI 2018 2 HOST LGBT (BANCI) RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN LIHAT PRILAKU MENYIMPANG DARI KODRATNYA.. HENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |