Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Khairuna N A | Dengan tanpa mengurangi rasa hormat kepada produksi film atau sinetron yang saya apresiasi karyanya, dengan aduan ini saya sampaikan. Terkait jumlah episode sinetron, saya ingin menyampaikan, jika suatu drama atau sinetron ingin menghasilkan rating bagus, tidak seharusnya beribu-ribu episode. kesannya jalan cerita untuk satu judul terlihat bertele-tele dan tidak jelas jalan ceritanya. saya harap untuk satu judul drama atau sinetron cukup dengan maksimal 10 episode atau 25 episode dengan jalan inti cerita yang padat, singkat dan jelas. tidak hanya judul sinetron ini saja, berlaku untuk semua sinetron saya harap maksimal 25 episode. jika dengan jumlah episode nyentuk seribu, akan terkesan membosankan. saya harap seluruh produksi sinetron, saya ingin minta tolong kerjasama pihak KPI dengan pihak stasiun TV agar mempertimbangkan ini. terimakasih atas perhatiannya.. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | vidi hardi Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis "PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah: BAB IV PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu (membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika) Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS" ini jelas sudah ada aturan pada : PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN |