Pojok Aduan
Ramdan Anugrah | Ini acara bintang tamu nya sungguh keterlaluan Apalagi kemarin mendatangkan seorang yang bernama ROZI yang memiliki Aib , dan dia notabane nya dia orang sinting Malah di Kasih panggung .. Udah eneug sama program program TransTV Semua program nya tidak berpendidikan . malah mendownkan moral anak anak indonesia yang masih butuh Pelajaran TransTV di butakan dengan rating dan uang Tapi tidak memikirkan Dampak resiko yang akan Datang Jika di Tonton anak anak d bawah 12 tahun itu sudah membuat moral anak anak jadi rusak . Topik yang di bawakan sungguh Tidak ada Pelajarannya sedikitpun tak ada yang bisa di ambil Makanya saya keluarga lebih baik tidak punya televisi karna acara acara sekarang sudah banyak Acara yg tidak bermoral dan Apapun yang Sesang viral . entah itu Orang gila , entah itu pembunuh , entah itu apa ajah . pasti di kasih panggung Tapi jika Ada yg viral tentang pelajaran seperti misal contoh. Cara cepat untuk menghitung Jalan pintas untuk Bisa merumuskan Kamus kimia Ataupun itu pokonya yang bisa menjadi insfirasi baik umtuk anak anak oke lah . di pantengin Kaya Acara tv di Metro, TV one , atau Net ,, banyak pelajaran nya karna banyak podcasht . atau bukan podcast bisa di bilang talkshow yang notaben nya narasumber nya jelas dan bisa d ambil Hikmah atau pelajaran2 baik nya ... Ini transTV udah keterlaluan Sampe sampe Artis dari Lee me ho Ikan cupang jya mati sampe ke artis suami Inul darahtista yaitu mas adam Cuma di cukur kumis ajah di Kasih panggung . di beritain .. Apa apaan itu ... emang layak yang kaya gituh ... Masuk ke Siaran Lokal Indosiar bagus ada film adab nya bisa di ambil hikmah2 nya cuman . kenapa pas siang nya Adzab pas malem nya malah dangdutan teruss . antv Penyiaran nya india 90% yang memperlihatkan tontonan Pusar seorang wanita GTV banyak realiti show hoak yang membodohi orang orang bodoh Rcti sama sctv cuma Kebanyakan tentang cinta cintaan .. 90% sinetron Ga berfaedah Sampe ibu ibu membicarakan sinetron nya Aaaahhh pokonya ga betah liat program program tv lokal Lebih baik liat Program luar lewat satelit kaya national geografi Seperti itulah keluh kesah saya |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019) Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019) Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019) (DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT) Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU" program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi "specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa: 1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu: Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama: 1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank, yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan. 2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu, menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu. 3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya, dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli). DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE" menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM |