Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Rafi Adam Pangestu | Farhat Abbas menjelaskan dugaannya terhadap kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora, sepanjang segmen tersebut dia memberikan asumsi yang mendorong orang-orang untuk percaya terhadap apa yang dia sampaikan “Dari awal saya sampaikan kalau proses bergesernya tenggorakan dan adanya memar itu kan bukan karena penganiayaan, mungkin karena istrinya ingin pergi …..” perkataan Farhat Abbas tersebut hanya berupa praduga tanpa adanya bukti dan fakta, yang terus memojokan Lesti yang bahkan tidak bersama mereka saat itu. Landasan Hukum Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 ayat (2) Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik. Serta Pasal 14 Masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan; b. tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan; e. tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat; g. tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan; dan h. tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Peringatan Tertulis Program Siaran Seperti: - antv - MNCTV - GTV - TransTV - Indosiar |