Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Muhammad Tegar Pangestu | Pada program “Cinta Elesha” terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan kepentingan publik. Yang mana ada di salah satu adegan pada sinetron Cinta Elesha menunjukkan tentang pencurian, dan pencuri tersebut terpergok oleh security yang menjaga di tempat tersebut yang kemudian pencuri itu mengancam dan menyogok security itu supaya tutup mulut seakan tidak terjadi apa-apa. Hal ini berkaitan dengan pasal P3SPS Tahun 2012 pada BAB 5 Pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berbunyi “ Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat” dan BAB 7 Pasal 11 tentang perlindungan kepentingan publik yang berbunyi “ Ayat (1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. Ayat (2) Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran”. Hal ini jelas melanggar norma kemasyarakatan yang mana perbuatan “menyogok atau menyuap” untuk mendapatkan perlindungan itu tidak diperbolehkan. Serta pelanggaran pada BAB 10 Pasal 14 tentang perlindungan anak, dan tayangan tersebut disiarkan pada jam 17.00 WIB yang mana pada jam tersebut masih banyak anak-anak yang menyaksikan siaran televisi. Sehingga tayangan tersebut tidak layak ditonton oleh anak-anak, karena takutnya dicontoh dan menganggap bahwa tindakan “ menyogok atau menyuap “ adalah perilaku yang benar untuk menyelesaikan suatu masalah. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | TVRI Sebuah Tayangan Ulang di Feather Flies to the sky Rabu-Jumat 10:00-11:00 WIB |