Pojok Aduan
Intan Bintang Pratiwi | Setelah melakukan kajian atas acara 'Pagi Pagi Ambyar' yang ditayangkan oleh stasiun tv nasional Trans TV, khusunya episode yang tayang pada 17 Oktober 2022 lalu, terdapat adegan dimana seorang wanita melakukan parodi yang memuat ujaran kebencian dan juga olokan terhadap Lesti Kejora. Saya menganggap bahwa muatan dalam acara tersebut tidak mendidik serta dapat mendorong tindakan pembullian terhadap publik figur. Hal tersebut tentunya menyalahi UU P3SPS pasal 7 yang melarang tindakan merendahkan dalam kehidupan sosial ekonomi, juga pasal 9 yang memuat keharusan untuk menghormati nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat. |