Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Shaggil Mahara | Pada Program Realita di stasiun televisi Inews Tv terdapat sebuah adegan seserang yang sedang merokok pada saat terjadinya wawancara oleh seseorang narasumber di dalam program tersebut. Adegan tersebut berada pada durasi 04.18 di dalam tayangan ulang Dengan adanya hal tersebut. ini melanggar Pasal 18 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 Tentang Muatan Program Siaran Terkait Rokok, Napza, dan Minuman Beralkohol yang berisikan tentang Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol. Pasal 39 ayat 2 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 Tentang Sensor yang berisi Lembaga penyiaran televisi wajib melakukan sensor internal atas seluruh materi siaran dan tunduk pada klasifikasi program siaran yang ditetapkan dalam peraturan ini. Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran menyebutkan bahwa "Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran". Pasal 26 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) tahun 2012 tentang Pelarangan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran Pasal 27 ayat 1 dan 2 Standar Program Siaran (SPS) tentang Pembatasan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran Hal yang bahkan sekecil ini dapat membuat menjadi hal yang buruk ini mestinya ditanam dalam isi siaran di program apapun dan dimanapun, sehingga remaja atau anak-anak yang menontonnya tidak akan meniru dan menjadikan hal itu sebagai kebiasaan dalam keseharian. Janganlah konten siaran itu justru mendorong mereka untuk belajar tentang perilaku yang tidak pantas. |