Pojok Aduan
Putu Bayuwestra | Pada penayangannya tanggal 23 Oktober 2022, Acara Heart to Heart mengundang sule sebagai bintang tamunya, membahas segala topik terbaru mengenai Sule (Entis Sutisna). Permasalahan timbul saat memasuki segmen yang membahas kehidupan asmara Sule. Host utama, Rian Ibram mempertanyakan foto sangat hangat dibahas, yaitu foto Sule dengan seorang perempuan bernama Memes. Host berulangkali menanyakan maksud dari foto tersebut, “Kang (Sule) sama Memes?”. Sule sebagai narasumber enggan untuk menjawab, namun tetap ditanyakan. Selain itu, hal yang cukup menganggu, adalah ketika host (Rian Ibram) membuat lelucon mengenai kepribadian Narasumber (Sule) yang suka “daun muda”. Lelucon lainnya adalah ketika, host (Rian Ibram) membicarakan soal kontrak dan bayaran narasumber (Sule) saat ia mencoba pura-pura kabur. Hal ini menurut saya melanggar Standar Program Siaran dalam P3SPS oleh KPI. Dalam Pasal 13 ayat 1 Standar Program Siaran, P3SPS, dijelaskan bahwa “Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran.” Masih dalam produk hukum yang sama juga melanggar Pasal 14 bagian g dan h, yang berkenaan tentang lelucon dan penghakiman narasumber. Dan paling utama yang harus dipertanyakan adalah alasan mengapa program ini dibuat. Karena secara esensi dasar sudah melanggar pasal 36 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Acara gossip dan klarifikasi tidak punya andil dalam pemajuan moral dan intelektualitas bangsa. |
Pojok Apresiasi
Suryadi Ali Wahyudi | Bagus untuk belajar para Pemuda Indonesia |