Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Fatika Rahma | Dalam program siaran Kisah Nyata “Hadiah Terakhir Untuk Istri Tamak Harta”. Bahwa Program Siaran “Hadiah Terakhir Untuk Istri Tamak Harta” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 12 Mei 2022 pukul 11.30 WIB dengan klasifikasi R menampilkan adegan 3 orang yang sedang berkelahi. Dikarenakan program siaran tersebut mengandung muatan adegan kekerasan pada jam 11.30 dan program tersebut masuk ke dalam klasifikasi siaran R. Sedangkan adegan kekerasan dibatasi hanya boleh disiarkan pada kalsifikasi D, pukul 22.00-03.00. Hal tersebut berpotensi melanggar tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran, 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 23, lembaga penyiaran wajib memperhatikan pembatasan adegan kekerasan dalam aspek produksi siaran, tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 25, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara hanya pada jam tertentu dan pada klasifikasi tertentu juga. |
Pojok Apresiasi
Eka nurjannah | Program yang ditayangkan sangat bermanfaat, karna dalam acara ini memberikan banyak informasi bagi rakyat Indonesia yang menontonnya, salah satunya adalah dengan diberitahukannya ciri2 orang yang terkena virus corona didukung dengan datangnya dokter spesialis paru-paru |