Tgl Surat

3 September 2018

No. Surat

465/K/KPI/31.2/09/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“Bukan Talk Show Biasa”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Bukan Talk Show Biasa” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 12 Agustus 2018 pukul 21.32 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan remaja, perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan percakapan yang cenderung asosiatif antara para host dengan bintang tamu, Hotman Paris, “…gw mau yang itu 24 jam (sambil menunjuk seorang wanita bergaun kuning yang ada di sampingnya) …”. Selain itu terdapat adegan saat Hotman Paris seakan hendak mencium wanita bergaun kuning. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi merendahkan kaum wanita sebagai objek seksualitas dan melanggar Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (2) huruf b jo. (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang norma kesopanan, perlindungan remaja, perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, serta penggolongan program siaran. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.