Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Reny Ayu Pratiwi | Dalam program acara "Heboh Uang Palsu di Sekolah | Anak Sekolah” yang tayang pada tanggal 12 Mei 2022 pada pukul 20:15 - 21:30 WIB ini terdapat beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan pada UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3SPS yaitu program acara "Heboh Uang Palsu di Sekolah | Anak Sekolah”Ini menampilkan dua orang perempuan yang memeragakan anak sekolah yang menggunakan gaya pakaian sekolah dan rambutnya tidak sesuai standar anak sekolah, seperti adegan yang mana pakaian seragam sekolah yg seharusnya di masukkan namun di dalam adegan tersebut di keluarkan dan kedua perempuan tersebut rambutnya sama-sama diwarnai. Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) program siaran ini telah melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran pasal 16 Ayat (2b) yang menyebutkan bahwa Penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:tidak menampilkan perilaku dan cara berpakaian yang bertentangan dengan etika yang berlaku di lingkungan pendidikan. Program acara "Heboh Uang Palsu di Sekolah | Anak Sekolah” juga terdapat pelanggaran lainnya yaitu program acara ini terdapat adegan anak siswa laki2 yang memaki seorang penjaga kantin yang lebih tua darinya mengenai uang palsu.Tindakan tersebut termasuk tindakan yang tidak sopan dan tidak patut untuk di tiru oleh anak sekolah .Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) program siaran ini telah melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran pasal 16 Ayat (2d) yang menyebutkan bahwa Penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:tidak menampilkan makian dan kata-kata kasar. |