Pojok Aduan
Siti Nur Aisyah | Berita dengan judul "Ricuh pembubaran buruh" terdapatnya kekerasan, dalam tayangan tersebut di jelaskan ada segelintir buruh yang kebanyakan ibu ibu, demo setelah di umumkan sisa upah dari perusahaan tidak di berikan lantaran tidak sesuai dengan data perusahaan. Terdapat perlakuan polisi menarik paksa salah seorang buruh wanita tua, dan pengusiran dengan cara di gotong 4-5 polisi wanita. Hal ini sangat tidak patut di tayangkan, Karna layaknya polisi seharusnya mengayomi bukan menjadi musuh sekalipun masyarakatnya menentang. Kajiannya adalah pelanggaran kekerasan dalam program siaran lembaga penyiaran televisi. Hasil kajian menemukan bahwa dalam Undang Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 pasal 36 (5) melarang isi siaran yang menonjolkan kekerasan. Adapun kualifikasi program yang menonjolkan kekerasan adalah program tayangan yang menampilkan 1) tindakan verbal dan/atau non-verbal yang dapat menimbulkan rasa sakit secara fisik dan/atau psikis dan/atau sosial bagi korban, 2) ditampilkan secara-ulang dan dominan menampilkan adegan kekerasan dari awal hingga akhir. Diharapkan, tokoh terhormat seperti polisi dapat memberikan contoh yang lebih baik. Sebagaimana dengan jabatannya yang dinilai terhormat. |
Pojok Apresiasi
Rafli Marian Mirza | Sangat bagus sekali |