Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Siti Nur Aisyah | Berita dengan judul "Ricuh pembubaran buruh" terdapatnya kekerasan, dalam tayangan tersebut di jelaskan ada segelintir buruh yang kebanyakan ibu ibu, demo setelah di umumkan sisa upah dari perusahaan tidak di berikan lantaran tidak sesuai dengan data perusahaan. Terdapat perlakuan polisi menarik paksa salah seorang buruh wanita tua, dan pengusiran dengan cara di gotong 4-5 polisi wanita. Hal ini sangat tidak patut di tayangkan, Karna layaknya polisi seharusnya mengayomi bukan menjadi musuh sekalipun masyarakatnya menentang. Kajiannya adalah pelanggaran kekerasan dalam program siaran lembaga penyiaran televisi. Hasil kajian menemukan bahwa dalam Undang Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 pasal 36 (5) melarang isi siaran yang menonjolkan kekerasan. Adapun kualifikasi program yang menonjolkan kekerasan adalah program tayangan yang menampilkan 1) tindakan verbal dan/atau non-verbal yang dapat menimbulkan rasa sakit secara fisik dan/atau psikis dan/atau sosial bagi korban, 2) ditampilkan secara-ulang dan dominan menampilkan adegan kekerasan dari awal hingga akhir. Diharapkan, tokoh terhormat seperti polisi dapat memberikan contoh yang lebih baik. Sebagaimana dengan jabatannya yang dinilai terhormat. |
Pojok Apresiasi
Cep Ahmad Muhtar | Assalamualaikum wr wb Perkenalkan, nama saya cep ahmad muhtar dari kabupaten Garut, saya salah seorang dosen di Universitas Bhakti Kencana Garut Do'a saya sampaikan semoga seluruh Direksi dan Staf KPI dikaruniakan kesehatan keselamatan perlindungan dari Allah swt Selanjutnya, berita tentang covid19 ditayangkan di setiap chanel dan seolah mereka berlomba untuk memberitakannya, padahal hal ini sangat berdampak buruk pada sikologis psikologis bangsa indonesia yang sedang rapuh ini. Untuk itu saya mohon dengan sangat, kiranya KPI sebagai lembaga yang punya power dalam mengatur penyiaran di Indonesia untuk dapat menghentikan perlombaan menyiarkan berita duka covid19 disemua chanel Berikan mereka ruang khusus, pada jam khusus untuk menyiarkannya, jangan setiap saat memberitakannya Saya punya usul, cukup berita tentang covid 19 ditayangkan setiap jam 18.00-19.00 saja. Kalau terus dibiarkan liar, maka bisa membuat bangsa ini mati kena serangan jantung, atau tifak akan bisa fokus dengan hidup yang harus dijalaninya Ini usulan kecil yang ingin saya sampaikan, terima kasih banyak atas perkenan dan kerjasamanya Semoga KPI Indonesia tetap berkontribusi positif untuk kemajuan bangsa dan negara indonesia Wassalam Cep Ahmad Muhtar |