Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
DESWANTO PUTRO PANGESTU | Pada siaran berita tersebut ditampilkan aksi kekerasan, dan hal tersebut tidak sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pada Bab II Pasal 3 yang berbunyi "Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskankehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia." Selain itu di siaran tersebut tidak sesuai dengan Bab III Pasal 36 ayat 5 poin b yang menjelaskan isi siaran dilarang menonjolkan kekerasan |
Pojok Apresiasi
Agil D | Pesan ini tak lebih dari sekedar kata pujian karena TVRI memberikan program yang benar benar dibutuhkan seluruh masyarakat Indonesia. Ada baiknya KPI menampilkan (mengijinkan) acara-acara yang lebih variatif di semua media ( tv, radio, bahkan bioskop). Menurut saya pribadi, Kotak saran , berupa email atau dm sosmed akan membantu warga memberi masukan atau bahkan permintaan-permintaan yang mungkin bisa dipertimbangkan KPI untuk dijadikan referensi. |