Pojok Aduan
LAURENSIA KARIN CHRISFENIANTI | Setelah meninjau tayangan "Ramadhan itu Berkah" yang ditayangkan oleh TRANS TV pada jam siar 16:30 WIB selama bulan Ramadhan, pada tanggal 9 April 2022 terindikasi melanggar UU mengenai penyiaran serta beberapa pasal-pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Diantaranya sebagai berikut : 1. Melanggar UU No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran pada BAB II, Pasal 4, ayat 1. Sebagaimana seharusnya program penyiaran berfungsi sebagai kegiatan komunikasi massa sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Namun pada siaran tersebut malah mempertontonkan adegan yang tidak mendidik sekaligus hal yang tidak relevan dengan tema program yaitu "Ramadhan itu Berkah" 2. Sebagaimana dijelaskan pada P3SPS, BAB IX, Pasal 13 dan ayat 2 bahwa program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan disajikan, namun pada program tersebut malah membahas isu mengenai kedekatan presenter Raffi Ahmad dengan lawan mainnya di program tersebut yaitu Nita Gunawan dengan adegan video call istri dari Raffi Ahmad yaitu Nagita Slavina yang jelas-jelas itu adalah ranah privat hubungan keluarga mereka yang tidak perlu menajdi konsumsi publik sebagaimana dijelaskan pada P3SPS BAB I, Pasal 1 dan ayat 28, dimana hal tersebut juga telah melanggar P3SPS BAB III, Pasal 5 mengenai dasar bagi penyusunan Standar Program Siaran yang berkaitan dengan nilai norma kesopanan dan kesusilaan, etika profesi, kepentingan publik, dll |