Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Januar Choradi Pinem | Di dalam Undang-undang penyiaran pasal 36 ayat 5 bagian b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau. program tersebut menampilkan unsur pembacokan sekelompok anak muda yang beraksi untuk tawuran, terlebih lagi program tidak menyensor bagian senjata yang dilakukan oleh para pelaku. Program melanggar P3SPS, Pedoman perilaku penyiaran pasal 48 ayat 4 bagian d ,berisikan Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang kurangnya berkaitan dengan:d. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme. Program melanggar Pelarangan dan Pembatasan kekerasan Pasal 23 bagian a dan c menjelaskan a. Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang: a. menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri dan, c. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Tolong... Hentikan Siaran TV Sekarang Juga! - Raffi,Billy & Friends(TransTV) - Upin & Ipin(MNCTV) - Adit Sopo Jarwo(MNCTV) - Kun Anta(MNCTV) - Tendangan Garuda (MNCTV) - FTV Hidayah(MNCTV) - FTV Dongeng(MNCTV) - Seleb on News(MNCTV) - Rumah Mamah Amy(MNCTV) - Azab(Indosiar) - Karma Baik The Series(antv) - Oh Mama Oh Papa(antv) - Persbukers(antv) - Shiva(antv) - Masha & The Bear(antv) - Cermin Kehidupan(Trans7) - Terserah Yang Di Atas(Trans7) - Animaniax(Trans7) - SpongeBob Squarepants(GTV) - Power Battle Watch Car(GTV) |