Pojok Aduan
ADILA | Program reali show berjudul Uang Kaget Lagi, sebelumnya tayang di GTV dengan format dan konten yang sama. Namun sekarang tayang di MNCTV dengan konten yang penyajian yang sedikit lebih baik namun tetap kurang etis karena mengganggu privasi, dan kenyamanan target dan lingkungan sekitar karena reality yang di buat terlalu gimik, kurang sopan dan tidak menunjukan tujuan yang baik untuk membantu orang. Dalam hal ini contoh kasus ya adalah, tim melakukan prank terlebih dahulu untuk menjebak target, lalu diberi uang kaget dan disuruh belanja drngan hanya dalam waktu 30 menit. Tim terkesan tidak bisa membuat kondisi menjadi buru buru sehingga mengganggu masyarakat lingkungan sekitar dan orang yang inframe dalan tempat umum. Memberikan uang untuk membantu pun tidak harus untuk segera di belanjakan dalam waktu sesingkat itu. Dan konten yang ditayangkan kurang menarik karena pembawaan host yang kurang beratitude terhadap orang kurang mampu dan lebih tua. Hal ini mengganggu masyarakat dan penonton sehingga saya perlu melakukan laporan terkait UU Pedoman Perilaku Penyiaran Bab 6 Pasal 1 yang berbunyi “lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki ileh profesi tertentu yang ditamilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif masyaraat”. Bab 9 pasal 13 lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyuarkan suatu program siaran baik siaran langsung maupun tidak langsung |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | PADA TGL 10-APRIL-2018 PUKUL 18:00-19:00 BROWNIS TONIGHT SOSOK LGBT LAGI DAN LAGI DORCE GAMALAMA DI BLOW UP SEDEMIKIAN RUPA MOHON KPI PUSAT BERI TINDAKAN, SERING PROGRAM INI PROMOSI LGBT TERUS MENERUS... 2 HOSTNYAPUN LGBT (BANCI) TAATI ATURAN DAN HENTIKAN PROGRAM DEMIKIAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |